Music Publisher

Netrilis
Music Publisher atau Penerbit Musik adalah pihak yang diberi kuasa oleh pemegang hak cipta untuk menangani lagu ciptaannya yang bersifat komersial, baik; mengelola, mengadministrasi dan mengekploitasi hak cipta.⁣

Music Publisher bukanlah pihak yang mendistribusikan musik ke Spotify, Apple Music, dll bukan record label dan bukan juga penerbit press release / PR Agency.⁣ Music Publisher (penerbit musik) tidak bekerja di level berkas mp3 atau wav, mereka bekerja di ranah lisensi dan pengelolaan royalty penggunaan musik.⁣


Sejarah di Indonesia

Serupa dengan penerbit buku, istilah penerbit musik awalnya merujuk pada perusahaan yang menerbitkan partitur atau notasi musik yang ditulis dengan tangan dan atau dicetak. Namun sejalan dengan perkembangan industri perekaman, penciptaan karya musik tidak selalu ditulis dalam bentuk partitur, kemudian penerbit musik lebih bergerak di bidang pengelolaan hak-cipta karya musik komposer terkait.

Pada tahun 1997, APMINDO (Aliansi Penerbit Musik Indonesia) didirikan sebagai asosiasi yang memiliki peranan untuk menjembatani antara pengguna hak-cipta karya musik (lisensi) dengan komposer yang diwakilkan Penerbit Musik anggotanya.

Penerbit Musik juga bekerjasama dengan Lembaga Manejemen Kolektif dalam hal meng-koleksikan hak pengumuman lagu-lagu (Performing Rights). LMK yang aktif hingga saat ini adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia) yang dirintis pada tahun 2006. (mendaftar LMK).

Kemudian di era industri musik dengan format audio digital, musisi indie mendistribusikan karya musik melalui Music Distributor (aggregator), salah satunya Netrilis yang didirikan pada tahun 2016. Karena aktivitas perilisan musik tersebut ditangkap sebagai mem-publish atau menerbitkan, maka Music Distributor dimaknai sebagai Publisher. (timeline).


Kesalahan Umum

Pemaknaan Music Publisher yang salah di Indonesia merupakan kesalahan umum termasuk pada segmen pelaku musik, kesalahan pen-definisi-an Music Publisher terutama lebih ditujukan kepada music distributor, seperti pada hasil survey yang dilakukan pada 15 May 2019 berikut;


⁣Berdasarkan instagram story quiz @netrilismusic dari 400+ viewer, 45% memaknai Publisher dengan sebagai Music Distributor.⁣ (instagram)

Perlu diketahui bahwa pihak yang mendistribusikan musik ke platform musik online (Spotify, Joox, Deezer, Apple Music, dll) adalah Music Distributor (agregator musik). Dan dibidang tersebut, Music Distributor (Netrilis) bukan bertindak sebagai Publisher, namun Aggregator atau pihak yang dipercaya Digital Service Provider untuk melengkapi konten di platformnya.


Simbol ℗ dan Credit

Di online music platforms, Publisher tidak di credit (tidak ada metadata bagaimana Publisher ditampilkan secara khusus). Dan symbol ℗ bukanlah symbol Publisher, melainkan phonogram atau phonograph yang mengacu pada sound recording copyright, atau pemegang hak audio yang terekam (Symbol ℗ dan tampilnya di Platfroms).


Peran Music Publisher

Music Publisher meng-koleksikan royalti atas hak penggunaan karya cipta songwriter secara komersial, yaitu;
  • Mechanical: ketika komposisi lagu digunakan oleh Artist tertentu (misalnya untuk kebutuhan Cover Version), (baca: kepimilikan lisensi)
  • Performing: didapat dari kerjasamanya dengan LMK dari pengkoleksian hak komposer atas penggunan penyiaran musiknya (misalnya Live Concert, Hotel, Mall, Karaoke House, dll),
  • Synchronization: ketika komposisi lagu digunakan di Film, Television Show, Advertisements, Video Games, dll).
Teknis pengkoleksian tersebut dilakukan dengan pengadaan lisensi (surat izin) oleh publisher kepada pihak pengguna komposisi lagu.

Sedangkan penghasilan Artist dari download dan streaming (Spotify, Joox, dll) tidak dikelola oleh Publisher, melainkan Music Distributor. (baca: penghasilan dari Music Platforms).


Informasi terkait