Netrilis
Music Publisher atau Penerbit Musik adalah pihak yang diberi kuasa oleh
pemegang hak cipta untuk menangani lagu ciptaannya yang bersifat komersial,
baik; mengelola, mengadministrasi dan mengekploitasi hak cipta.
Sejarah di Indonesia
Serupa dengan penerbit buku, istilah penerbit musik awalnya merujuk pada
perusahaan yang menerbitkan partitur atau notasi musik yang ditulis dengan
tangan dan atau dicetak. Namun sejalan dengan perkembangan industri
perekaman, penciptaan karya musik tidak selalu ditulis dalam bentuk
partitur, kemudian penerbit musik lebih bergerak di bidang pengelolaan
hak-cipta karya musik komposer terkait.
Pada tahun 1997, APMINDO (Aliansi Penerbit Musik Indonesia) didirikan
sebagai asosiasi yang memiliki peranan untuk menjembatani antara pengguna
hak-cipta karya musik (lisensi) dengan komposer yang diwakilkan Penerbit
Musik anggotanya.
Penerbit Musik juga bekerjasama dengan Lembaga Manejemen Kolektif dalam
hal meng-koleksikan hak pengumuman lagu-lagu (Performing Rights). LMK yang
aktif hingga saat ini adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia) yang dirintis
pada tahun 2006.
(mendaftar LMK).
Kemudian di era industri musik dengan format audio digital, musisi indie
mendistribusikan karya musik melalui Music Distributor (aggregator), salah satunya
Netrilis yang didirikan pada tahun 2016. Karena aktivitas perilisan musik
tersebut ditangkap sebagai mem-publish atau menerbitkan, maka
Music Distributor dimaknai sebagai Publisher.
(timeline).
Kesalahan Umum
Pemaknaan Music Publisher yang salah di Indonesia merupakan kesalahan umum
termasuk pada segmen pelaku musik, kesalahan pen-definisi-an Music Publisher
terutama lebih ditujukan kepada music distributor, seperti pada hasil
survey yang dilakukan pada 15 May 2019 berikut;
Berdasarkan instagram story quiz @netrilismusic dari 400+ viewer, 45% memaknai Publisher dengan sebagai Music Distributor. (instagram)
Perlu diketahui bahwa pihak yang mendistribusikan musik ke platform musik
online (Spotify, Joox, Deezer, Apple Music, dll) adalah Music Distributor (agregator musik).
Dan dibidang tersebut, Music Distributor (Netrilis) bukan bertindak
sebagai Publisher, namun Aggregator atau pihak yang dipercaya
Digital Service Provider untuk melengkapi konten di platformnya.
Simbol ℗ dan Credit
Di online music platforms, Publisher tidak di credit (tidak ada
metadata bagaimana Publisher ditampilkan secara khusus). Dan symbol ℗ bukanlah
symbol Publisher, melainkan phonogram atau phonograph yang mengacu pada
sound recording copyright, atau pemegang hak audio yang terekam
(Symbol ℗ dan tampilnya di Platfroms).
Peran Music Publisher
Music Publisher meng-koleksikan royalti atas hak penggunaan karya cipta
songwriter secara komersial, yaitu;
- Mechanical: ketika komposisi lagu digunakan oleh Artist tertentu (misalnya untuk kebutuhan Cover Version), (baca: kepimilikan lisensi)
- Performing: didapat dari kerjasamanya dengan LMK dari pengkoleksian hak komposer atas penggunan penyiaran musiknya (misalnya Live Concert, Hotel, Mall, Karaoke House, dll),
- Synchronization: ketika komposisi lagu digunakan di Film, Television Show, Advertisements, Video Games, dll).
Teknis pengkoleksian tersebut dilakukan dengan pengadaan lisensi (surat
izin) oleh publisher kepada pihak pengguna komposisi lagu.
Sedangkan penghasilan Artist dari download dan streaming (Spotify, Joox,
dll) tidak dikelola oleh Publisher, melainkan Music Distributor. (baca: penghasilan dari Music Platforms).